KARYA TULIS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENJAGA KEUTUHAN NKRI
NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 2EA14
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
MENJAGA KEUTUHAN NKRI
A. Pengertian Negara
Manusia adalah makhluk social. Artinya bahawa manusia selalu hidup bersama dan membutuhkan orang lain. Kenyataan bahwa manusia itu adalah makhluk social merupakan suatu yang sangat mendasar. Sejak lahir seorang manusia membutuhkan orangtua, teman sebaya dan orang lain yang ada disekitarnya. Ia membutuhkan orangtua untuk mengasuh, membesarkan dan memeliharanya. Ia juga membutuhkan teman sebaya untuk bermain dan membantunya. Ia juga membtuhkan guru untuk mengajarnya.
Sebagai makhluk yang selalu dan mau hidup bersama orang lain, manusia membentuk persekutuan social. Ada banyak persekutuan social, diantaranya adalah negara. Dalam negara, manusia harus dihargai dan martabatnya dijunjung tinggi. Pelbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh negara membantu manusia menjadi lebih bermartabat ; artinya, pribadi manusia itu lebih dihargai dan dijunjung tinggi.
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab tasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
B. Peran Serta Membela Negara
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.
Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.
C. Sejarah Pemberontakan Dalam Upaya Memisahkan Diri dari NKRI
Sudah sejak awal kemerdekaan, ada banyak orang/organisasi yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi-oragnisasi tersebut melakukan serangkaian pemberontakan dan ancaman. Misalnya, pemberontakan PKI dalam tahun 1948 di Madiun, Pemberontakan Dairul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan PPRI/Permesta pada tahun 1957 di Sumatra Barat, dan terakhir pembunuhan para Jenderal Angkatan Darat pada tanggal 1 Oktober 1965 oleh PKI.
Sebagai generasi penerus, kita harus menilaipemberontakan itu secara kritis. Tentu kita bisa memetik beberapa makna dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
1. Perlu mewaspadai setiap pemberontakan yang dilakukan untuk merebut kekuasaan dari tangan pemerintah yang sah.
2. Beberapa pemberontakan itu terjadi karena kekecewaan kelompok masyarakat tertentu terhadap pemerintah yang dianggap tidak adil dalam menjalankan roda pemerintahan. Jelas bahwa pemerintah telah melakukan ketidakadilan. Karena factor ketidakadilan ini bisa menyebabkan bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Padahal pemerintah telah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memegang kekuasaan dan menjalankannya dengan adil, yaitu dengan mensejahterahkan rakyat. Pemerintah diharapkan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat. Pemerintah sebaiknya bertindak adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.
3. Peristiwa-peristiwa pemberontakan itu dilakukan oleh anak negeri sendiri. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku, pemeluk agama, serta golongan yang mempunyai kepentingan masing-masing. Perbedaan itu bukannya menjadi alasan untuk memisahkan diri dari NKRI. Sebaliknya perbedaan itu menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dalam keragaman dengan meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati diantara sesame warga bangsa.
D. Beberapa Bentuk Pemberontakan yang Mengganggu NKRI
Selain pemberontakan yang disebutkan diatas, ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap menganggu dan mengancam persatuan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Kegiatan-kegiatan itu diantara lain subversi, kudeta, maker, sabotase, terror, dan gerakan separatis. Subversi berarti gerakan atau rencana menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara diluar undang-undang. Kudeta adalah perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan cara paksa. Maker berarti perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah. Sabotase berarti perusakan asset milik pemerintah (oleh pemberontak). Terror adalah kegiatan membuat kekacauan dalam masyarakat. Gerakan separitis berarti gerakan yang berusah memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a. Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.
b. Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d. Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.
Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya ancaman terhadap kedaulatan Negara Indonesia yang berasal dari dalam negeri, kita dapat melakukan beberapa upaya.
a. Meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara.
b. Membangun salingpengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda.
c. Para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
d. Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI
2. Ancaman Dari Luar Negeri
Dewasa ini, ancaman keamanan dari luar negeri tidak terlalu nyata. Tetapi harus diwaspadai . beberapa hal yang patut diwaspadai dalam hubungan dengan ancaman dari luar negeri terhadap negara Indonesia sebagai berikut :
a. Keinginan negara –negara besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis
b. Keinginan dunia industry untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki Indonesia
c. Bahaya perang yang berupa perang nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia
d. Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.
Untuk mengatasi ancaman yang dating dari luar itu, Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yaitu prinsip bebas aktif. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Kebijakan bebas aktif yang dianut oleh Indonesia member dampak positif, diantaranya ialah :
a. Indonesia memiliki banyak sahabat dan disegani oleh negara-negara lain
b. Indonesia mengambil peran besar dalam mewujudkan perdamaian dunia
c. Indonesia dikenal sebagai negara yang netral sehingga tidak mengundang kecurigaan negara lain untuk membangun konflik
Dengan demikian, Indonesia tidak akan memulai suatu konflik dengan negara lain. Pada saat yang sama, diharapkan pula negara lain tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap Indonesia.
Dewasa ini, kemajuan teknologi komunikasi dari informasi membuat hubungan antarnegara menjadi semakin mudah dan hampir tidak ada jarak lagi. Informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi di negara lain dapat kita ketahui dengan segera. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Semula ancaman tersebut hanya bersifat fisik, yaitu berupa kemungkinan serangan militer ke suatu negara. Sekarang bentuk ancaman itu berwajah ganda, fisik dan non fisik. Secara non fisik, misalnya suatu negara dalam realisasinya dengan negara lain bisa saja mempengaruhi negara lain. Rtelasi itu dapat berubah menjadi ancaman jika suatu negara bermaksud mempengaruhi negara lain demi keuntungan sepihak.
Dengan demikian kita patutmeningkatkan kewaspadaan; tidak hanya kewaspadaan terhadap kemungkinan ancaman fisik, tetapi juga ancaman non fisik. Tetapi perlu diingat, kewaspadaan itu jangan sampai menganggu prinsip hubungan kita dengan negara lain, yakni ingin menjalin persahabatn dengan negara lain secara damai.
Telah dikemukakan bahwa upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan nyata yang dapat kita lakukan sebagai peserta didik dalam usaha bela negara antara lain adalah :
1. Tidak berbuat onar baik disekolah maupun dilingkungan
2. Tidak terlibat dengan narkoba
3. Tidak ikut mabuk-mabukan
4. Rajin belajar
5. Berprestasi
6. Membantu orangtua dirumah
7. Menghormati agama lain
8. Aktif dalam kegiatan remaja
9. Melakukan hal-hal yang terpuji lainnya
Upaya untuk membela negara sebenarnya didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air. Mungkin ada warga Negara Indonesia yang lahir atau dibesarkan di negara lain. Tetapi jika ada warga Negara Indonesia, maka dimanapun dia tinggal, identitasnya sebagai WNI tidak akan hilang.
Para pejuang rela berkorban dan pantang menyerah dalam membela negara. Atas semua jerih payahnya itu mereka tidak mengaharapkan pengahargaan, imbalan secara berlebihan, bahkan bisa disebut bahwa mereka berjuang tanpa pamrih. Sikap mereka adalah sikap seorang patriot. Adapun cirri-ciri patriotism antara lain, sebagai berikut :
a. Cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Kecintaan mereka telah mendorong seseorang rela berkorban untuk bangsa dan negaranya. Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga bekerja keras untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia terhadap ancaman yang dating dari dalam maupun luar negeri. Sementara kepolisian RI juga berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Segala tindakan ini didorong oleh kecintaan terhadap tanah air dan keinginan untuk memajukan Negara Indonesia.
Dalam kehidupan sehari-hari, rasa cinta tanah air dapat diwujudkan dengan saling mencintai sesama warga bangsa, memelihara lingkungan hidup yang telah dianugerahkan Tuhan kepada tanah air kita, aktif terlibat dalam sistem keamanan keliling, menjaga nama baik lingkungan, dan mengharumkan nama bangsa.
Walaupun demikian, rasa cinta terhadap tanah air tidak boleh digelorakan secara berlebihan. Rasa kebangsaan yang berlebihan akan mengarah kepada chauvinisme. Paham ini menganut bahwa negaranya adalah yang paling baik dan paling benar didunia. Dengan paham ini, para pemimpin seperti Mussolini dan Hitler berusaha untuk menguasai dunia. Kita ingat bahwa manusia sesungguhnya sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Maka tidak selayaknya kita merendahkan negara lain dan menjadikannya sebagai jajahan.
Sebagai individu yang kebetulan mendapat jabatan sebagai penguasa harus bisa menghindari berbuat zalim, yaitu merugikan orang lain dengan cara memeras dan menyakitinya. Misalnya seperti Hitler diatas. Jika hal ini terjadi kepada kita, maka orang itu tidaklah membela negaranya.
Masyarakat yang bergerak dinamis terkadang tidak sempat lagi memikirkan keadaan negaranya. Untuk masyarakat dalam kelompok ini perlu melihat keadaan negaranya dengan cara membaca koran atau majalah dan informasi lain agar mengetahui keadaan negaranya. Dengan demikian kesinambungan pembelaan negara tidak akan terputus.
E. PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.
Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.
Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”
Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.
Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.
Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a. Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b. Dana perimbangan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar