Senin, 29 Maret 2010

pendidikan kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA













NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 2EA14



UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
PENDAHULUAN

A. Deskripsi
Makalah ini disusun untuk memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia di Indonesia. Oleh sebab itu uraian materinya dibuat sederhana tetapi mencakup semua tentang materi.
Pada hakikatnya masyarakat adalah sekelompok manusia yang bertempat tinggal di suatu daerah tertentu dalam waktu yang relative lama dan memiliki norma-norma yang mengatur kehidupannya menuju yang dicita-citakan bersama.

B. Tujuan
1. Tujuan akhir
Dengan mempelajari pemahaman tentang hak asasi manusia diharapkan kita semua tahu dan dapat memahami hak asasi manusia (HAM) dan aturan-aturan yang di Indonesia.

2. Tujuan antara
Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan dapat :
a. Mengerti tentang artinya hak asasi manusia
b. Dapat membedakan jenis-jenis hak asasi manusia
c. Pentingnya hukum dan HAM di lingkungan

C. Kompetensi
Memahami HAM dan hukum di Indonesia :
1. Peran pentingnya HAM
2. Sifat-sifat perilaku hukum dan HAM
3. Penerapan hukum dan HAM dalam kehidupan




Pengertian, Jenis, dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Setiap manusia dianugerahi oleh Tuhan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Dalam bahasa inggris disebut human rights. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya kebebasan memeluk agama, hak hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak memilih sesuatu serta hak kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.

Dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, ditegaskan bahwa hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan menurut ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

Disamping hak asasi, manusia memiliki kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya kewajiban untuk berbakti kepada kedua orangtua, kewajiban untuk menghormati sesama manusia, kewajiban untuk berbuat kebajikan dan sebagainya. Kita wajib menghargai dan menghormati hak asasi orang lain, disamping harus melaksanakan kewajiban-kewajiban kita.


2. Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara garis besar hak asasi manusia dikelompokkan menjadi enam macam hak berikut .
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi adalah meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu, serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi dalam Kesamaan Hukum
hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau yang dikenal dengan hak kesamaan hukum.
d. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan Partai Politik serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, atau saran.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial dan berbudaya.
f. Hak Asasi dalam Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara dan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Dalam prakteknya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara bebas dan mutlak. Sebab pelaksanaan hak asasi secara mutlak akan mengganggu hak-hak orang lain. Misalnya orang memiliki hak untuk bicara. Dalam prakteknya ia tidak dapat menggunakan hak bicara sesuka hati. Berbicara harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menyinggung orang lain serta tidak melanggar norma yang berlaku. Jadi, kebebasan pelaksanaan hak asasi manusia adalah kebebasan yang bertanggung jawab, artinya kebebasan kita dibatasi dinding kebebasan orang lain.
3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah perkembangan pengakuan jaminan HAM (hak asasi manusia) melalui beberapa tahap. Hasil perjuangan tersebut adalah disepakatinya rumusan atau deklarasi tentang HAM, antara lain :
a. Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Magna Charta adalah suatu dokumen yang berisi tentang beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada kaum bangsawan bawahannya, atas beberapa tuntutannya. Naskah tersebut sekaligus memberi batasan kekuasaan raja. Sehingga raja tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan perjuangan HAM.
b. Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689)
Bill of rights adalah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah sebelumnya melakukan perlawanan terhadap raja James II dala sebuah revolusi tak berdarah. Di dalamnya mengatur tentang hak rakyat, sekaligus member batasan terhadap kekuasaan raja sehingga tidak absolute.
c. Declaration des droits de I’homme et de citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara, 1789) di Perancis
Declaration des droits de I’homme et de citoyen adalah naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Perancis terhadap kekuasaan raja Louis XIV yang absolute. Raja memerintah dengan sewenang-wenang. Semboyan raja “I’etat c’es moy artinya adalah saya. Sementara rakyat menuntut kebebasan dari kekangan raja yang absolute. Berdasarkan naskah tersebut menghasilkan Piagam Liberty, Egality, Frathernity yang artinya kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
d. Declaration of Independence (4 Juli 1776)
Declaration of Independence yaitu piagam kemerdekaan rakyat Amerika atas kesewenang-wenangan colonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan derajat manusia.

e. Rights of Self determination (Januari 1941)
Rights of Self determination yaitu naskah yang diusulkan oleh Theodore Woodrow Wilson (Amerika Serikat) yang memuat 14 pasal dasar-dasar untuk mencapai perdamaian.
f. The Four Freedom (Empat kebebasan)
Pada awal Perang Dunia II, dalam menghadapi gerakan Nazi Jerman, Presiden Amerika Serikat Fraklin D.Roosevelt mengemukakan 4 macam kebebasan (four freedom). Empat kebebasan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Freedom of Relagion (kebebasan beragama)
2. Freedom from Fear (kebebasan dari ketakutan)
3. Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan atau kemiskinan)
g. The Universal Declaration of Human Rights
Setelah melalui proses yang panjang pada tanggal 10 Desember 1948, PBB meratifikasi atau mengesahkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disebut The Universal Declaration of Human Rights.

Piagam The Universal Declaration Of Human Rights terdiri dari Mukadimah atau Pembukaan dan Batang Tubuh, yang terdiri dari 30 pasal. Pokok-pokok HAM yang diatur dalam deklarasi tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama (pasal 1)
2. Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan (pasal 3)
3. Hak kesamaan dimuka hukum (pasal 7)
4. Hak milik serta hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara semena-mena (pasal 17)
5. Hak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin, dan agama (pasal 18)
6. Kebebasan mempunyai dan mengeluarlkan pendapat (pasal 19)
7. Hak untuk memperoleh pengajaran (pasal 26), dan hak-hak yang diatur pada pasal-pasal lainnya.

Dengan ditetapkannya Piagam Hak Asasi Manusia sedunia, maka secara moral mengikat seluruh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa untuk mewujudkannya.

PENTINGNYA HUKUM DAN HAM DALAM KETERTIBAN KEAMANAN

1. Pentingnya Hukum dalam Ketertiban dan Keamanan
Tentunya masih ingat tentang norma. Ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Mengapa sudah ada ketiga norma tersebut, masih diperlukan adanya norma hukum ? karena ketiga norma tersebut sanksinya kurang tegas, kurang nyata, dan tidak memiliki daya paksa. Seorang pencuri misalnya, sebenarnya ia telah melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan. Akan tetapi bila, oramg tersebut tidak mengenal ajaran agama, tidak perduli kesusilaan dan tidak tahu sopan santun, maka ia tidak pernah merasa terkena sanksi. Sehingga ia terus saja mencuri, toh tidak ada sanksi yang ia rasakan. Disinilah perlunya norma hukum, memiliki sanksi yang mengikat dan memaksa yaitu hukuman. Sehingga seorang pembunuh misalnya, ia dapat saja tidak percaya pada sanksi norma agama, tidak pernah menyesali perbuatannya, dapat saja tidak takut dikucilkan oleh masyarakat tetapi ia tidak dapat lepas dari sanksi hukum. Ia dipaksa dikenai hukuman.

a. Melindungi Hak-hak Warga Masyarakat
Hukum mengatur perbuatan manusia mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi yaitu hukuman. Sanksi hukum tersebut bersifat mengikat dan memaksa. Dengan demikian, orang akan berhati-hati. Seseorang tidak akan mengambil atau merampas yang bukan haknya, sebab bila merampas hak orang lain akan dikenai sanksi hukuman. Sehingga dengan adanya hukum hak-hak warga masyarakat terlindungi.



b. Menjamin Rasa Keadilan
Hukum diciptakan demi terjaminnya rasa keadilan. Siapa yang bersalah akan diproses, dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berat ringannya sanksi yang diterima tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Terjaminnya rasa keadilan tersebut meliputi beberapa aspek yaitu adil bagi pihak yang dirugikan, adil bagi masyarakat, dan adil bagi pihak yang dituntut.

c. Menjamin Kepastian Hukum
Dalam peraturan hukum telah diatur jenis-jenis larangan beserta sanksi hukum. Sehingga suatu tindakan dapat dinilai melanggar hukum atau tidak. Apabila ternyata melanggar hukum sudah jelas dan pasti aturan mana yang akan diterapkan, bagaimana tata cara pengadilan serta berapa hukuman maksimal yang akan diterima. Sehingga setiap jenis pelanggaran ada standar atau patokan hukumnya. Dengan demikian, hakim tidak semaunya sendiri dalam memutuskan sebuah perkara.

d. Menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Van Appeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan jalan dengan damai. Dengan ditegakkannya peraturan hukum akan menciptakan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran dikenai sanksi. Dengan demikian, jelaslah bahwa adanya hukum akan membawa kemanfaatan yang besar. Manfaat bagi setiap individu, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum akan dapat berfungsi dan bermanfaat bagi kita bila aturan tersebut ditegakkan, artinya harus dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat.

Sikap perilaku untuk menerima dan melaksanakan peraturan hukum secara ikhlas disebut kesadaran hukum. Kesadaran hukum harus dibina sedini mungkin mulai dari pribadi, keluarga, dalam kehidupan di sekolah, masyarakat maupun dalam berbangsa dan bernegara. Kebiasaan hidup tertib, memakai seragam di sekolah, melaksanakan keputusan rapat RT, naik sepeda motor memakai helm pengaman adalah sebagian dari contoh adanya kesadaran hukum. Dengan demikian, hukum benar-benar dapat melindungi kepentingan bersama.

PERAN PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat terlepas dari hukum. Setiap manusia memiliki hak asasi. Hak tersebut harus dihormati serta dijamin pelaksanaanya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Untuk menegakkan HAM perlu adanya perangkat undang-undang atau perangkat hukum. Sehingga penegakkan hukum beraryi sekaligus merupakan penegakkan HAM.

Perangkat hukum tentang HAM antara lain sebagai berikut.
1. Tap No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM
3. Kepres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
4. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
5. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Dengan adanya instrument berupa peraturan pelaksanaan dan penegakan HAM berarti menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban sekaligus menjamin hak-hak setiap individu. Sehingga dapat dikatakan bahwa peranan HAM adalah sebagai berikut.
1. Menjamin terlindunginya hak-hak warga negara
2. Menghindari kesewenang-wenangan manusia atas manusia
3. Terciptanya ketenangan dan keserasian hidup bermasyarakat
4. Mendukung penegakan hukum dalam negara demokrasi

SIFAT-SIFAT PERILAKU HUKUM DAN HAM

Setiap manusia hidup dalam lingkungan masyarakat, baik masyarakat dalam skala terkecil seperti keluarga, sekolah maupun dalam skala luas seperti bangsa dan negara. Agar dapat hidup aman, tentram dan damai maka setiap warga masyarakat wajib mentaati peraturan bersama. Dikeluarga tentunya ada peraturan dan etika yang wajib dijunjung tinggi dan ditaati oleh setiap anggota keluarga. Disekolah ada tata tertib sekolah yang berlaku bagi warga sekolah. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam upaya menegakkan hukum, setiap warga masyarakat harus memiliki perilaku sesuai hukum dan HAM. Ciri-ciri perilaku yang sesuai hukum dan HAM adalah sebagai berikut.
1. Mentaati peraturan yang berlaku
2. Taat pada putusan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Selalu menjunjung tinggi hukum serta HAM dan tidak melecehkan orang lain
4. Berani bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan
6. Menghadapi segala permasalahan menurut hukum atau aturan yang berlaku
7. Tidak main hakim sendiri
8. Selalu menjunjung tinggi harkat kemanusiaan dan nilai-nilai kemanusiaan

Perilaku hukum harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar hukum dapat ditegakkan serta mampu menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.

PENERAPAN HUKUM DAN HAM DALAM KEHIDUPAN

1. Penerapan Hukum dalam Kehidupan
Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti terikat oleh peraturan hukum. Di dalam kehidupan keluarga tentu ada tata tertib atau etika keluarga. Disekolah kita juga terikat oleh hukum sekolah yaitu tata tertib sekolah. di masyarakat kita diatur oleh norma dan aturan masyarakat. Demikian pula dalam hidup berbangsa dan bernegara. Benar kata pepatah “ dimana bumi berpijak disitu langit dijunjung” artinya dimanapun kita berada kita selalu terikat oleh peraturan atau hukum.

Sebagai warga negara kita harus mampu beradaptasi atau menempatkan diri terhadap situasi dan hukum yang berlaku. Penerapan hukum dapat dilakukan disegala lingkungan.
a. Penerapan hukum dilingkungan masyarakat
1. Membuang sampah pada tempatnya
2. Menaruh baju dilemari pakaian
3. Sebelum pergi minta izin kepada orang tua dulu
4. Membantu pekerjaan di rumah sesuai kemampuan
b. Penerapan hukum di lingkungan masyarakat
1. Melaksanakan siskamling sesuai dengan jadwal yang disepakati
2. Mengikuti kerja bakti lingkungan
3. Menghadiri rapat tepat waktu, dan sebagainya
c. Penerapan hukum di lingkungan sekolah
1. Memakai seragam sekolah
2. Mentaati tata tertib sekolah
3. Mengikuti upacara bendera di sekolah, dan lain-lain
d. Penerapan hukum dalam kehidupan bernegara
1. Mentaati peraturan lalu lintas
2. Tidak melakukan delik hukum

2. Penerapan HAM di lingkungannya
Setiap manusia memiliki hak asasi yang harus dihargai dan dijunjung tinggi. Namun, dalam prakteknya hak asasi manusia tidak dapat dituntut dan dilaksanakan secara mutlak. Hal tersebut disebabkan antara hak asasi manusia dengan hak orang lain senantiasa saling tumpang tindih. Misalnya dalam satu keluarga, si A memiliki hak untuk berbicara, tetapi A tidak dapat seenaknya sendiri berbicara keras-keras atau yang menyinggung perasaan si B, sebab B juga memiliki hak untuk tenang dan tidak tersinggung.

Agar keselarasan dan keserasian hidup bersama senantiasa tercipta, maka dalam praktek kehidupan sehari-hari, pelaksanaan hak asasi harus tetap memperhatikan hak-hak orang lain dan norma-norma yang berlaku. Jadi, kebebasan pelaksanaan HAM adalah kebebasan yang bertanggung jawab.

Hak Asasi Manusia harus kita junjung tinggi. Untuk itu masyarakat wajib membiasakan untuk mentaati hukum dan HAM di berbagai tempat lingkungan kita, baik dalam keluarga, sekolah, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara












KESIMPULAN

Setiap manusia memiliki seperangkat hak dasar sebagai anugerah dari Tuhan yang disebut hak asasi manusia (human rights). Agar hak-hak tersebut dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat maka perlu adanya peraturan hukum. Hukum merupakan wahana penegak HAM serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Setiap warga negara harus patuh dan taat kepada hukum. Dengan mentaati hukum sudah barang tentu akan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penerapan hukum dan HAM dapat dilakukan dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tegaknya hukum dan HAM dapat menciptakan ketertiban masyarakat sehingga ketenangan, kedamaian, dan kesejahteraan akan terwujud.

DAFTAR REFERENSI

Drs. Mardiyatmo dkk, 2004. Buku PKn dan Sejarah. Jakarta : Yudhistira Gramedia

Grolier, 1999. Negara dan Bangsa. Jilid 8. Jakarta : PT Widyadara

Sumarsono, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia

Dra. Widji Lestari, 2004. Modul PKn dan Sejarah. Jakarta : Mediatama

Drs. Radjiman, 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar