Minggu, 07 November 2010

softskill "perilaku konsumen"

KARYA TULIS
PERILAKU KONSUMEN













NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 3EA14


UNIVERSITAS GUNADARMA
2010

PERILAKU KONSUMEN

PENGERTIAN PASAR
Pengertian pasar secara umum dan sering dikenal adalah pertemuan pembeli dan penjual. Perilaku pasar bersifat heterogen, sebagian pasar berperilaku tertentu sedang bagian pasar yang lain berperilaku lain pula. Pemasar memerlukan kelompok-kelompok pasar yang berperilaku lebih seragam. Untuk tujuan tersebut, pasar dikelompokkan dalam beberapa bagian.
Atas dasar perilaku tujuan pembeliannya, pasar dibedakan menjadi dalam dua kelompok. Yaitu pasar konsumen akhir (end users) dan pasar konsumen (intermediate consumers).
Pasar konsumen akhir sering hanya disebut sebagai pasar konsumen, meliputi pribadi atau rumah tangga. Tujuan pasar konsumen mengkonsumsi barang adalah untuk keperluan sendiri dan untuk rumah tangganya. Pasar konsumen antara sering dikenal sebagai pasar produsen, pasar industrial atau pasar organisasional. Tujuan pasar industrial mengkonsumsi barang adalah untuk keperluan (diproses atau dijual) pihak lain.

PROFIL PASAR KONSUMEN
Pasar konsumen adalah kelompok individual (perorangan maupun rumah-tangga) yang membeli dan mengkonsumsi barang atau jasa untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya, tidak untuk maksud lain.
Informasi statistik mampu menjelaskan tentang profil konsumen dengan baik. Melalui penelitian pasar (market research) secara khusus dapat dibangun profil pasar yang lebih relevan dan informative. Informasi yang baik harus dapat menjelaskan tidak hanya profil pasar saat sekarang tetapi juga profil pasar untuk masa yang akan dating. Untuk itu disamping perlu dilakukan pengukuran pasar konsumen masa sekarang tetapi juga perlu dikembangkan perkiraan (forecast) pasar konsumen masa depan. Untuk itu perlu juga dipikirkan ukuran-ukuran atau variable-variable yang sesuai dengan masa-masa yang akan dating. Karena perubahan waktu, ukuran-ukuran instrumentasi maupun variable pengukurnya dapat juga berubah.

MODEL PERILAKU KONSUMEN
Untuk menjelaskan perilaku pasar konsumen perlu dibangun model analisis yang memadai. Keputusan pembelian konsumen untuk membeli atau tidak membeli merupakan respons perilaku atas stimulant yang diterima konsumen. Model yang mendasarkan pada arus proses perilaku konsumen ini sering dikenal sebagai model rangsang-tanggapan (stimulus-respons model).
Didasarkan pada konsep pemahaman yang memeperkuat kembali (reinforcement theory of learning) atas motivasi seseorang sebagai respons atas stimulant yang diterima sebelumnya. Respons yang terjadi (effects of learning) akan menjadikan perilaku seseorang (merupakan factor keluaran). Model ini dikembangkan oleh ahli psikologi BF Skinner (1971)
Stimulan yang merupakan masukan proses perilaku dibedakan atas rangsangan pemasaran dari perusahaan dan rangsangan dari lingkungan konsumen itu sendiri. Sedang proses pengambilan keputusan dipengaruhi oleh factor personal maupun social konsumen. Respons perilaku pasar konsumen sebagai factor keluaran dapat merupakan keputusan pembelian atau tidak melakukan pembelian.

PERANAN SESEORANG DALAM PROSES PEMBELIAN KONSUMEN
Dalam proses pembelian, sebenrnya terjadi beberapa kegiatan. Yaitu kegiatan munculnya gagasan untuk membeli, pengembangan atau dorongan agar gagasan tersebut direalisir, kegiatan pengambilan keputusan untuk membeli, pelaksanaan pembelian, dan akhirnya kegiatan pemanfaatan atau pemakaian barang yang telah dibeli.
Keseluruhan kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh beberapa orang yang melakukan fungsinya masing-masing, tetapi dapat juga terjadi pada diri seseorang. Atau seorang dapat melakukan dua-tiga fungsi kegiatan pembelian saja.
Satu atau lebih kegiatan dapat mempunyai peran sangat dominan. Artinya, sangat menentukan kelancaran proses pembelian. Pemasar sangat berkepentingan terhadap pemahaman hal ini. Dengan mengendalikan pameran dan kegiatan yang kritis atau dominan, proses pembelian dapat diarahkan sesuai dengan maksud pemasar. Misalnya, proses pembelian susu atau makanan bayi sangat dipengaruhi oleh influencer, yaitu peranan bidan atau dokter anak. Sehingga promosi penjualan yang dilakukan di BKIA atau puskesmas melalui tokoh-tokoh medis sangat berpengaruh terhadap penjualan makanan bayi.
MODEL PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN PEMBELIAN
Proses pengambilan keputusan oleh decider meliputi kegiatan :
1. Perumusan masalah
2. Pengumpulan masalah
3. Pengembangan dan penilaian alternatif
4. Penentuan alternatif terbaik atau pengambilan keputusan
5. Kegiatan setelah keputusan diambil

Masalah adanya kesenjangan antara keadaan sekarang dengan keadaan yang diharapkan. Kesenjangan ini dikuatkan oleh stimuli. Masalah yang umumnya dihadapi oleh calon pembeli adalah kebutuhan yang perlu dipenuhi. Ketiadaan makanan merupakan persoalan bagi seseorang yang lapar.

Informasi diperlukan untuk pendukung dasar pengambilan keputusannya. Sumber informasi meliputi personal (berita tentang dibukanya restoran baru dari tetangga atau teman kantor), komersial (iklan dimajalah), public (berita dari Televisi atau radio) dan pengalaman (merasakan kelezatan makanan di restoran baru).

PERILAKU PEMBELIAN
Perilaku pembelian konsumen dapat dibedakan dalam beberapa kategori menurut dasar :
1. Usaha pemecahan masalah yang dihadapi calon pembeli
2. Keterlibatan pembeli dan perbedaan merk produk yang hendak dipilih untuk dibeli
Perilaku pembelian berdasarkan usaha pemecahan masalah :
Proses pembelian seseorang yang konsisten pada periode tertentu membentuk perilakunya. Pembentukan perilaku pembelian sebenarnya merupakan usaha-usaha seseorang mengatasi masalah yang dihadapinya.
Berdasarkan usaha pemecahan masalah tersebut, perilaku pembelian dapat dibedakan menjadi :
1. Perilaku respons rutin (Routinized Response Behavior)
Adalah perilaku pembelian rutin untuk persoalan yang sering dihadapi. Umumnya frekuensi kebutuhan produk tinggi, misalnya kebutuhan barang-barang sehari-hari. Oleh karena sering dibeli, maka keterlibatan konsumen terhadap produk tidak tinggi (tidak terlalu memerlukan usaha pemikiran yang besar untuk membanding-bandingkan dengan merk produk lain). Ini dimungkinkan karena pada pemikiran konsumen sudah mempunyai gambaran yang jelas akan kelas dan konsep produknya.
2. Perilaku pemecahan masalah yang terbatas (Limited Problem Solving)
Adalah perilaku pembelian yang memerlukan usaha pemecahan persoalan yang terbatas. Karena frekuensi pembeliannya tidak begitu tinggi, maka perlu pemikiran yang agak tinggi. Sehingga diperlukan keterlibatan terhadap barang yang akan dibeli.
3. Perilaku pemecahan maslaah yang ekstensif (Extensive Problem Solving)
Adalah perilaku pembelian untuk mengatasi persoalan yang sangat tidak rutin. Karena frekuensi pembelian yang dilakukan sangat jarang,maka diperlukan usaha-usaha pertimbangan pembelian barang atau pemilihan merk yang tinggi. Diperlukan keterlibatan terhadap barang tinggi karena ketidak dikuasai akan konsep kelas produk maupun konsep produk.
Perilaku pembelian berdasarkan keterlibatan pembeli dan perbedaan merk :
Perilaku pembelian konsumen berdasarkan keterlibatan konsumen terhadap produk yang akan dibeli dan perbedaan merk yang akan dipilih dan merk lain dapat dibedakan dalam empat kelompok perilaku pembelian :
1. Perilaku pembelian yang kompleks
Perilaku pembelian akan menjadi persoalan yang kompleks apabila menuntut keterlibatan pembeli terhadap produk yang akan dipilih adalah tinggi. Misalnya diperlukan pertimbangan untuk membeli sebuah mobil baru untuk pertama kalinya. Disamping itu juga karena apabila perbedaan tawaran produk yang akan dipilih dengan alternative produk lain adalah cukup besar.
2. Perilaku pembelian pencarian variasi
Meskipun perbedaan produk yang ditawarkan cukup tinggi dan pembeli tidak begitu menghiraukannya maka pilihan alternative produk hanyalah sebagai variasi. Pergantian merk bukan karena ketidakpuasaan tetapi lebih karena sekedar merasakan berbagai ragam merk saja.
3. Perilaku pembelian menekan ketidaksesuaian
Pembeli sangat memperhatikan produk yang dibeli, tetapi karena perbedaaan antar merk tidak memenuhi maka pembeli akan mengalihkan perhatiaannya pada hal-hal lain yang dipakai sebagai penentu pilihannya. Misalnya kemudahan dalam pembelian, kondisi tempat penjualan, dan sebagainya.
4. Perilaku pembelian kebiasaan
Kondisi seperti ini seringkali dijumpai. Pembeli tidak banyak menghiraukan akan merk untuk memilih barang yang sebenarnya tidak banyak berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu dasar pembelian suatu produk tertentu bukan karena setia terhadap merk, tetapi lebih banyak karena kebiasaan terhadap merk.

PERILAKU PEMBELIAN DAPAT DIPAHAMI MELALUI :
Pemahaman perilaku pembelian konsumen dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu :
1. Metode Introspektif
Melalui tindakan-tindakan diri sendiri sebagai dasar untuk menjelaskan perilaku pembelian konsumen.
2. Metode retrospektif
Adalah usaha mengungkapkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pembeli terhadap pembelian produk tertentu waktu lalu. Misalnya dengan meminta pembeli menceritakan sikapnya atas pembelian yang telah dilakukan. Informasi ini akan dapat digunakan untuk melakukan perbaikan apabila produknya mengecewakan atau mempertahankan produk apabila mampu memuaskan konsumen.
3. Metode prospektif
Dengan usaha menanyakan tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh calon pembeli apabila hendak membeli sesuatu pada masa yang akan datang. Dengan demikian akan dapat dipahami sebenarnya produk yang diharapkan oleh calon pembeli. Informasi ini dapat dipakai oleh produsen untuk masukan terhadap rancangan produknya.
4. Metode preskriptif
Adalah dengan menanyakan kepada pembeli, tindakan apa yang seharusnya paling baik dilakukan untuk pembelian produk tertentu. Informasi ini tidak saja mampu menggali harapan pembeli tetapi juga persoalan yang dihadapi oleh pembeli, yaitu tindakan yang palin baik untuk mengatasi persoalannya.

FAKTOR PENGARUH PERILAKU PEMBELIAN
Factor-faktor yang mempengaruhi perilaku pembelian pasar adalah :
1. Lingkungan organisasi
Tingkat permintaan, situasi ekonomi, biaya modal, tingkat perubahan teknologi, politik dan peraturan pemerintah, kondisi persaingan.
2. Intraorganisasi
Adalah factor-faktor yang terdapat dalam internal perusahaan, misalnya tujuan organisasi, kebijakan, prosedur, struktur organisasi, sistem, pertumbuhan, inovasi, survival, keuntungan.
3. Interorganisasi dan inter individu
Berkaitan dengan hubungan antara pembelian dengan pemasok potensial secara organisasional maupun individual. Misalnya relasi antar pemasok, investor, masyarakat dan perusahaan, wewenang jabatan, persuasi.
4. Individual
Umur, income, edukasi, empati, kepribadian, sikap, karir dari masing-masing partisipan dalam proses pembelian.
Produk yang dibeli :
Produk yang dibeli adalah barang dagangan (merchandise) yang akan dijual kembali kepada konsumen. Oleh karena itu, pedagang sebenarnya hanya merupakan agen pembelian dari konsumen. Karena pilihan barang yang dibeli sebenarnya adalah piliham konsumen bukan kehendak pedagang.
Jenis produk yang dibeli dapat dibedakan dalam beberapa ragam pilihan :
1. Ragam lebar dan dalam, adalah keragaman barang dagangan yang mempunyai banyak kategori dan banyak pilihan pada masing-masing kategori. Tujuannya adalah menciptakan kondisi one-stop shopping bagi konsumen untuk memberikan kepuasan dan pilihan. Mampu menciptakan kesetiaan pelanggan tetapi biaya persediaan sangat tinggi.
2. Ragam lebar dan dangkal, adalah keragaman barang dagangan yang mempunyai banyak kategori tetapi hanya mempunyai pilihan terbatas pada masing-masing kategori. Yang diutamakan bukan pada banyaknya pilihan tetapi jenis-jenis produk dan merk yang dibeli adalah lengkap. Tujuannya untuk memperluas pasar konsumen dan meningkatkan lalu lintas toko dengan biaya yang lebih murah. Tetapi karena pilihannya terbatas kemungkinan dapat memperlemah citra toko dan mengurangi kesetiaan pelanggan.
3. Ragam tipis dan dalam, adalah keragaman barang dagangan yang hanya mempunyai sedikit kategori tetapi menyediakan pilihan yang sangat lengkap. Yang diutamakan bukan pada banyaknya jenis barang tetapi adalah banyak pilihan dari satu merk. Tujuannya untuk membina loyalitas konsumen dengan spesialisasi produk atau merk tertentu.
4. Ragam tipis dan dangkal, adalah keragaman barang dagangan yang mempunyai sedikit kategori maupun pilihannya. Yang diutamakan adalah pilihan kategori maupun pilihan produk yang mempunyai tingkat perputaran tinggi. Selain itu juga menghemat biaya agar mempermudah konsumen membeli.
Jenis perilaku pembelian konsumen
Jenis perilaku pembelian konsumen ditentukan oleh :
1. Tingkat keterlibatan dalam keputusan pembelian. Pentingnya dan intensitas kepentingan dalam suatu produk dalam situasi tertentu.
2. Tingkat keterlibatan pembeli menentukan mangapa ia/ dia termotivasi untuk mencari informasi tentang produk dan merk-merk tertentu namun sebenarnya mengabaikan oranglain.
Empat Jenis Perilaku Pembelian Konsumen :
a. Rutin respon / Programmed Perilaku – membeli kterlibatan rendah sering dibeli dengan biaya rendah item; perlu sedikit usaha pencarian dan pengambilan keputusan; dibeli di hampir secara otomatis. Contoh-contoh termasuk minuman ringan, makanan ringan, susu dll.
b. Bila anda perlu mendapatkan informasi mengenai merek asing dalam kategori produk yang sudah akrab, mungkin jumlah sedang membutuhkan waktu untuk pengumpulan informasi contohnya termasuk pakaian- tahu produk kelas tapi bukan merek.
c. Pengambilan keputusan luas/ kompleks keterlibatan tinggi, asing, mahal dan/ atau jarang membeli produk. Tinggi ekonomi/ kinerja/ psikologis resiko. Contohnya termasuk mobil, rumah, computer, pendidikan menghabiskan banyak waktu untuk mencari informasi dan memutuskan.
d. Dorongan membeli, tidak sadar perencanaan.
Pembelian produk yang tidak selalu menimbulkan Perilaku Membeli yang sama. Produk dapat beralih dari satu kategori ke kategori berikutnya.

Senin, 07 Juni 2010

KARYA TULIS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KONDISI INDONESIA TAHUN 2050













NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 2EA14


UNIVERSITAS GUNADARMA
2010

KONDISI INDONESIA 2050
A. Peran Bangsa Indonesia
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptannya (Tuhan) disebut agama; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesame dan alam sekitarnya disebut sosial; bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan kemananan.
Nilai-nilai perjuangan kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara- negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, eknomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
B. Pemikiran Aspek Pada Tahun 2050
1. Aspek Sosial Budaya
Sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi social dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya dan segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur social masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horizontal seuai dengan bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertical sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masayarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan social budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan social buday bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan social budaya daerah.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi tuntunan dasar segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis. Menurut arah pandang wawasan nusantara Bangsa Indonesia harus mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, social budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional dengan tujuan menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
2. Aspek Politik dan Strategi Pembangunan
Manusia dan politik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Politik akan hidup berkembang kalau ada manusia yang menghidupkannya. Sebaliknya, manusia dapat mengisi ruang kehidupannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kalau ada teori politik yang mengaturnya.
Realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa selama 32 tahun bangsa Indonesia terkungkung di bawah rezim Orde Baru, yang mengisyaratkan bahwa kebebasan untuk membangun sebuah teori pembangunan politik mengalami banyak benturan.
Paradigma lama masih cukup dominan dalam praktek politik di tanah air, yakni politik yang berorientasi pada “artikulasi kepentingan”. Padahal bangsa Indonesia mempunyai ideology Pancasila yang bisa dijadikan landasan berpolitik. Dengan menampilkan data dan informasi di seputar hasil pemilu dan bagaimana perilaku para pemilih dan elite politik yang tampil ke permukaan.
Elite politik di negeri ini masih mengandalkan kekuasaan dalam semua sepak terjang politiknya. Sementara pertimbangan lain, seperti moral, etika dan juga ilmu pengetahuan kurang begitu diperhatikan. Ketimpangan ini dapat membahayakan praksis politik yang bakal dijalankan dan dipraktekkan. Maka yang selalu menjadi korban dari model perpolitikkan semacam ini adalah rakyat.
Politik yang dijalankan harus dilandasi oleh ideology politik yang jelas. Ideology adalah sebuah orientasi kemana politik hendak dibawa. Ini harus menjadi basis dari partai politik dan elite partai politik yang mengemban aktivitas politik. Jika politik dimaknai sebagai kesanggupan seorang atau kelompok untuk menggapai tujuannya dalam menghadapi lawan politiknya, maka yang pertama-tama harus jelas adalah apakah partai politik yang diemban oleh para elite politik sungguh memiliki ideology politik.
Perbedaan signifikan praktek politik di Indonesia dari satu periode ke periode yang lain. Pola itu muncul karena tidak ada landasan ideology yang baku dapat dijadikan dasar bagi setiap elite politik dan partai politik dalam berpolitik. Melainkan hanya bersifat pragmatis, yakni berdasarkan pengalaman empiric dari setiap elite yang berkuasa. Akibatnya, setiap elite politik bebas menentukan bangunan politik yang sedang diperjuangkannya. Realitas praktek politik seperti ini terlihat jelas dari orientasi politik yang dibangun dari satu periode kekuasaan ke periode yang lain.
3. Aspek pada ekonomi
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling dilengkapi dengan beberapa modifikasi di dalamnya.
Pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional, kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Konflik horizontal mudah meletup dan seolah enggan selesai. Para pemompin nasional maupun daerah seolah kehilangan pegangan dan sulit dijadikan panutan, karena Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terjadi dimana-mana. Kekerasan masih pula berkeliaran dan terasakan diseluruh sudut bangsa.
Inflasi yang bergerak begitu cepat, suku bunga yang tinggi dan keadaan perbankan yang kurang mendukung, tanggungan hutang yang besar dan cadangan devisa yang terbatas. Kondisi seperti itu menghendaki reformasi ekonomi melalui kebijaksanaan Pemerintah, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka panjang.
4. Aspek Pada Pertahanan dan Keamanan
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan memprtahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideology, politik, ekonomi, social budaya, militer, dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin, terigentrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melalukan perang konvensional.
Di era globalisasi saat ini banyak sekali yang mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakkan hukum dan lingkungan hidup, dibalik kepentingan sosial. Situasi ini terjadi karena unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasai permasalahan dalam negeri. Geopolitik yang berubah kea rah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi.
5. Aspek Pada Ideologi
Ideology bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideology bangsa dan negara Republik Indonesia.
Pancasila merupakan ideology nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideology maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadapa bangsa dan negara.

Minggu, 09 Mei 2010

karya tulis pendidikan kewarganegaraan "menjaga keutuhan nkri"

KARYA TULIS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENJAGA KEUTUHAN NKRI













NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 2EA14


UNIVERSITAS GUNADARMA
2010


MENJAGA KEUTUHAN NKRI

A. Pengertian Negara
Manusia adalah makhluk social. Artinya bahawa manusia selalu hidup bersama dan membutuhkan orang lain. Kenyataan bahwa manusia itu adalah makhluk social merupakan suatu yang sangat mendasar. Sejak lahir seorang manusia membutuhkan orangtua, teman sebaya dan orang lain yang ada disekitarnya. Ia membutuhkan orangtua untuk mengasuh, membesarkan dan memeliharanya. Ia juga membutuhkan teman sebaya untuk bermain dan membantunya. Ia juga membtuhkan guru untuk mengajarnya.

Sebagai makhluk yang selalu dan mau hidup bersama orang lain, manusia membentuk persekutuan social. Ada banyak persekutuan social, diantaranya adalah negara. Dalam negara, manusia harus dihargai dan martabatnya dijunjung tinggi. Pelbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh negara membantu manusia menjadi lebih bermartabat ; artinya, pribadi manusia itu lebih dihargai dan dijunjung tinggi.

Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas manusia adalah bertanggungjawab tasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.

B. Peran Serta Membela Negara
Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk mementukan nasib dan tujuannya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meski dalam perjalanan sejarah ada upaya untuk menggantikan bentuk negara, tetapi upaya itu tidak bertahan lama dan selalu digagalkan oleh rakyat. Misalnya, ada upaya untuk menggantikan bentuk negara menjadi Indonesia Serikat. Tetapi upaya untuk menggantikan bentuk negara itu segera berlalu. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan. Sebagai generasi penerus bangsa dan juga sebagai peserta didik kita merasa terpanggil untuk turut serta dalam usaha membela negara.

C. Sejarah Pemberontakan Dalam Upaya Memisahkan Diri dari NKRI
Sudah sejak awal kemerdekaan, ada banyak orang/organisasi yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Organisasi-oragnisasi tersebut melakukan serangkaian pemberontakan dan ancaman. Misalnya, pemberontakan PKI dalam tahun 1948 di Madiun, Pemberontakan Dairul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan dan Sulawesi, Pemberontakan Republik Maluku Selatan, Pemberontakan PPRI/Permesta pada tahun 1957 di Sumatra Barat, dan terakhir pembunuhan para Jenderal Angkatan Darat pada tanggal 1 Oktober 1965 oleh PKI.

Sebagai generasi penerus, kita harus menilaipemberontakan itu secara kritis. Tentu kita bisa memetik beberapa makna dari pemberontakan-pemberontakan tersebut.
1. Perlu mewaspadai setiap pemberontakan yang dilakukan untuk merebut kekuasaan dari tangan pemerintah yang sah.
2. Beberapa pemberontakan itu terjadi karena kekecewaan kelompok masyarakat tertentu terhadap pemerintah yang dianggap tidak adil dalam menjalankan roda pemerintahan. Jelas bahwa pemerintah telah melakukan ketidakadilan. Karena factor ketidakadilan ini bisa menyebabkan bangsa Indonesia menjadi terpecah belah. Padahal pemerintah telah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memegang kekuasaan dan menjalankannya dengan adil, yaitu dengan mensejahterahkan rakyat. Pemerintah diharapkan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan rakyat. Pemerintah sebaiknya bertindak adil terhadap seluruh lapisan masyarakat.
3. Peristiwa-peristiwa pemberontakan itu dilakukan oleh anak negeri sendiri. Kita tahu bahwa bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku, pemeluk agama, serta golongan yang mempunyai kepentingan masing-masing. Perbedaan itu bukannya menjadi alasan untuk memisahkan diri dari NKRI. Sebaliknya perbedaan itu menjadi kekuatan untuk membangun bangsa dalam keragaman dengan meningkatkan rasa saling menghargai dan menghormati diantara sesame warga bangsa.
D. Beberapa Bentuk Pemberontakan yang Mengganggu NKRI
Selain pemberontakan yang disebutkan diatas, ada beberapa bentuk kegiatan yang dianggap menganggu dan mengancam persatuan dan keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Kegiatan-kegiatan itu diantara lain subversi, kudeta, maker, sabotase, terror, dan gerakan separatis. Subversi berarti gerakan atau rencana menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara diluar undang-undang. Kudeta adalah perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan cara paksa. Maker berarti perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah. Sabotase berarti perusakan asset milik pemerintah (oleh pemberontak). Terror adalah kegiatan membuat kekacauan dalam masyarakat. Gerakan separitis berarti gerakan yang berusah memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bangsa kita terus bergerak maju dan terus melintasi sejarah. Berbagai kemajuan dan perkembangan terus dinikmati oleh rakyat. Tetapi ancaman terhadap kedaulatan dan keharmonisan bangsa dan negara masih terus terjadi, meskipun intesitasnya kecil. Ancaman-ancaman itu meskipun dalam intesitas yang kecil tapi jauh lebih rumit. Ancaman-ancaman itu dapat dikelompokkan menjadi dua bagaian, yaitu ancaman yang dating dari luar negeri dan ancaman dari dalam negeri.
1. Ancaman Dari Dalam Negeri
a. Kerusuhan
Ancaman kerusuhan akan timbul jika terjadi kesenjangan ekonomi. Ancaman ini bisa muncul kalau pembangunan nasional tidak berhasil memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah tidak berhasil memperkecil ketidakadilan social ekonomi.

b. Pemaksaan Kehendak
Ancaman ini bisa terjadi dinegara kita. Karena ada golongan tertentu berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem social politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat.
c. Pemberontakan Angkatan Bersenjata
Ancaman ini bisa muncul dari kalangan separatis karena pembangunan nasional tidak dapat mencakup semua daerah secara seimbang.
d. Pemberontakan Dari Golongan yang Ingin Mengubah Ideologi Negara
Ancaman ini bisa berupa pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh orang-orang yang ingin mengubah ideologi negara dan membentuk negara baru. Golongan yang melakukan pemberontakan ini biasanya berasal dari golongan ekstrim, baik ekstrim kiri maupun ekstrim kanan. Golongan ini memaksakan diri untuk mengubah dasar Negara Indonesia, misalnya mengubah ideology Pancasila menjadi Ideology Komunisme.

Untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya ancaman terhadap kedaulatan Negara Indonesia yang berasal dari dalam negeri, kita dapat melakukan beberapa upaya.
a. Meningkatkan kebangaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara.
b. Membangun salingpengertian dan pengahargaan antarsesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda dan etnik yang berbeda.
c. Para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien.
d. Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI

2. Ancaman Dari Luar Negeri
Dewasa ini, ancaman keamanan dari luar negeri tidak terlalu nyata. Tetapi harus diwaspadai . beberapa hal yang patut diwaspadai dalam hubungan dengan ancaman dari luar negeri terhadap negara Indonesia sebagai berikut :
a. Keinginan negara –negara besar untuk menguasai Indonesia karena posisi silang Indonesia yang strategis
b. Keinginan dunia industry untuk menguasai Indonesia karena kekayaan alam yang dimiliki Indonesia
c. Bahaya perang yang berupa perang nuklir akan mengancam seluruh kehidupan bangsa Indonesia
d. Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan dibidang POLEKSOSBUD HANKAM.

Untuk mengatasi ancaman yang dating dari luar itu, Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yaitu prinsip bebas aktif. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Kebijakan bebas aktif yang dianut oleh Indonesia member dampak positif, diantaranya ialah :
a. Indonesia memiliki banyak sahabat dan disegani oleh negara-negara lain
b. Indonesia mengambil peran besar dalam mewujudkan perdamaian dunia
c. Indonesia dikenal sebagai negara yang netral sehingga tidak mengundang kecurigaan negara lain untuk membangun konflik
Dengan demikian, Indonesia tidak akan memulai suatu konflik dengan negara lain. Pada saat yang sama, diharapkan pula negara lain tidak menunjukkan sikap permusuhan terhadap Indonesia.

Dewasa ini, kemajuan teknologi komunikasi dari informasi membuat hubungan antarnegara menjadi semakin mudah dan hampir tidak ada jarak lagi. Informasi tentang suatu peristiwa yang terjadi di negara lain dapat kita ketahui dengan segera. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Semula ancaman tersebut hanya bersifat fisik, yaitu berupa kemungkinan serangan militer ke suatu negara. Sekarang bentuk ancaman itu berwajah ganda, fisik dan non fisik. Secara non fisik, misalnya suatu negara dalam realisasinya dengan negara lain bisa saja mempengaruhi negara lain. Rtelasi itu dapat berubah menjadi ancaman jika suatu negara bermaksud mempengaruhi negara lain demi keuntungan sepihak.

Dengan demikian kita patutmeningkatkan kewaspadaan; tidak hanya kewaspadaan terhadap kemungkinan ancaman fisik, tetapi juga ancaman non fisik. Tetapi perlu diingat, kewaspadaan itu jangan sampai menganggu prinsip hubungan kita dengan negara lain, yakni ingin menjalin persahabatn dengan negara lain secara damai.

Telah dikemukakan bahwa upaya pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan nyata yang dapat kita lakukan sebagai peserta didik dalam usaha bela negara antara lain adalah :
1. Tidak berbuat onar baik disekolah maupun dilingkungan
2. Tidak terlibat dengan narkoba
3. Tidak ikut mabuk-mabukan
4. Rajin belajar
5. Berprestasi
6. Membantu orangtua dirumah
7. Menghormati agama lain
8. Aktif dalam kegiatan remaja
9. Melakukan hal-hal yang terpuji lainnya

Upaya untuk membela negara sebenarnya didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air. Mungkin ada warga Negara Indonesia yang lahir atau dibesarkan di negara lain. Tetapi jika ada warga Negara Indonesia, maka dimanapun dia tinggal, identitasnya sebagai WNI tidak akan hilang.

Para pejuang rela berkorban dan pantang menyerah dalam membela negara. Atas semua jerih payahnya itu mereka tidak mengaharapkan pengahargaan, imbalan secara berlebihan, bahkan bisa disebut bahwa mereka berjuang tanpa pamrih. Sikap mereka adalah sikap seorang patriot. Adapun cirri-ciri patriotism antara lain, sebagai berikut :
a. Cinta tanah air
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Menempatkan persatuan, kesatuan serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.

Kecintaan mereka telah mendorong seseorang rela berkorban untuk bangsa dan negaranya. Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga bekerja keras untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia terhadap ancaman yang dating dari dalam maupun luar negeri. Sementara kepolisian RI juga berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Segala tindakan ini didorong oleh kecintaan terhadap tanah air dan keinginan untuk memajukan Negara Indonesia.

Dalam kehidupan sehari-hari, rasa cinta tanah air dapat diwujudkan dengan saling mencintai sesama warga bangsa, memelihara lingkungan hidup yang telah dianugerahkan Tuhan kepada tanah air kita, aktif terlibat dalam sistem keamanan keliling, menjaga nama baik lingkungan, dan mengharumkan nama bangsa.

Walaupun demikian, rasa cinta terhadap tanah air tidak boleh digelorakan secara berlebihan. Rasa kebangsaan yang berlebihan akan mengarah kepada chauvinisme. Paham ini menganut bahwa negaranya adalah yang paling baik dan paling benar didunia. Dengan paham ini, para pemimpin seperti Mussolini dan Hitler berusaha untuk menguasai dunia. Kita ingat bahwa manusia sesungguhnya sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Maka tidak selayaknya kita merendahkan negara lain dan menjadikannya sebagai jajahan.

Sebagai individu yang kebetulan mendapat jabatan sebagai penguasa harus bisa menghindari berbuat zalim, yaitu merugikan orang lain dengan cara memeras dan menyakitinya. Misalnya seperti Hitler diatas. Jika hal ini terjadi kepada kita, maka orang itu tidaklah membela negaranya.

Masyarakat yang bergerak dinamis terkadang tidak sempat lagi memikirkan keadaan negaranya. Untuk masyarakat dalam kelompok ini perlu melihat keadaan negaranya dengan cara membaca koran atau majalah dan informasi lain agar mengetahui keadaan negaranya. Dengan demikian kesinambungan pembelaan negara tidak akan terputus.

E. PEMERINTAHAN DAERAH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Negara Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika.

Mengingat keberadaan dan demi menjaga penyelenggara tertib pemerintah yang baik dan efisien, maka kekuasaan negara tentu tidak dapat dipusatkan dalam satu tangan kekuasaan saja. Oleh sebab itu penyebaran kekuasaan haruslah dijalankan secara efektif untuk mencapai cita-cita dan tujuan akhir negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 45. Sebagai konsekuensinya, maka wilayah negara kesatuan republic Indonesia haruslah dibagi atas beberap daerah, baik besar maupun kecil.

Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Amanat konstitusi diatas implementasinya diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan terakhir diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang mengatur pemerintahan local yang bersifat otonom (local outonomous government) sebagai pencerminan dilaksanakannya asas desentralisasi dibidang pemerintahan.
Keberadaan pemerintahan local yang bersifat otonom diatas ditandai oleh pemberian wewenang yang sekaligus menjadi kewajiban bagi daerah untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri inilah yang disebut dengan otonomi.

Untuk menyelenggarakan otonomi pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga daerah otonom baik pada daerah provinsi maupun daerah kabupaten dan kota, berdasarkan kondisi politik, ekonomi, social, dan budaya, pertahanan dan keamanan, serta syarat-syarat keadaan dan kemampuan daerah otonom yang bersangkutan.
Dalam politik desentralisasi terkandung juga masalah pengaturan sumber-sumber pembiayaan bagi daerah otonom (keuangan daerah). Oleh sebab itu sumber-sumber keuangan bagi daerah otonom dipandang essensial untuk mengembangkan potensi daerah yang bersangkutan. Perhatian yang mendasar terhadap keuangan daerah semakin dibutuhkan, mengingat daerah-daerah otonom di Indonesia juga dibebani kewajiban untuk melaksanakn berbagai kepentingan daerah pusat yang terdapat didaerah-daerah.

Ketetapan MPR- RI NO. XV/MPR-RI/1998 tentang penyelenggaran otonomi daerah; pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menegaskan kedudukan keuangan daerah diteguhkan sebagai suatu hal yang sangat vital dan merupakan hak yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Hal ini misalnya tersirat dari bunyi pasal 1 Ketetapan MPR diatas yang berbunyi sebagai berikut:
“penyelenggaran otonomi daerah dengan member kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab didaerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.”

Dari bunyi pasal 1 tersebut mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus dsertai dengan hak mengelola potensi sumber daya yang terdapat didaerah.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah, diperlukan sumber-sumber pendapatan daerah.

Dari uraian diatas terlihat kaitan erat antara aspek keuangan daerah dengan otonomi. Keeratan hubungan ini menarik untuk diteliti. Factor keuangan daerah merupakan indicator penting dalam menentukan kesuksesan daerah dalam melaksanakan otonominya. Dengan perkataan lain pendayagunaan dan kehasilgunaan pengaturan dan pengurusan urusan rumah tangga manusia sangat dipengaruhi oleh aspek keuangan.
Aspek lain, seperti kualitas aparatur pelaksana otonomi, saran dan prasaran yang tersedia, serta organisasi dan pelaksanaan otonomi merupakan factor penunjang yang sangat dibutuhkan dalam rangka menggali segenap potensi untuk menambah atau memperluas sumber-sumber keuangan daerah. Dengan demikian untuk memungkinkan daerah dapat menyelenggarakan urusan-urusan rumah tangganya sendiri dengan baik, dibutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang cukup. Sebagai konsekuensi, hubungan itupun menimbulkan suatu kewajiban pada pihak pemerintah pusat untuk menyerahkan atau membagi kewenangan atas beberapa sumber keuangan yang dikuasainya kepada daerah-daerah.

Keberadaan dan hubungan pengaruh yang kuat anatar keuangan antara daerah dengan pembangunan daerah dan pelaksanaan otonomi, merupakan masalah yang pelik yang dihadapi oleh hampir semua negara-negara berkembang. Pembentuk UU No.32 Tahun 2004 juga menyadari pentingnya hak keuangan daerah ini untuk diatur. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 157 yang menyebutkan apa-apa saja yang menjadi sumber pendapatan daerah seperti :
a. Pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari :
1. Hasil pajak daerah
2. Hasil retribusi daerah
3. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan
4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b. Dana perimbangan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Namun tidak semua sumber pendapatan daerah sebagaimana diatur pasal 157 diatas, dapat digali dan dikuasi oleh masing-masing daerah. Relative banyak factor yang menyebabkan hal demikian misalnya antara lain keanekaragaman situasi, kondisi dan potensi yang dimiliki atau yang terdapat pada tiap-tiap daerah yang berbeda-beda.
Implementasi Pasal 157 UU No.32 Tahun 2004, khususnya yang berkaitan dengan bagian pendapatan asli daerah sendiri seperti pajak daerah dan retribusi daerah, akan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 158 ayat 1UU No.32 Tahun 2004, dimana undang-undang tersebut adalah UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan terhadap UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selasa, 30 Maret 2010

karya tulis pendidikan kewarganegaraan

KARYA TULIS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGARUH GLOBALISASI













NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 2EA14


UNIVERSITAS GUNADARMA
2010


PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP BANGSA INDONESIA

Dalam era globalisasi dapat dikatakan bahwa dunia semakin kecil dan sempit sehingga hubungan antarbangsa dan antarnegara semakin dekat, komunikasi dan transportasi semakin cepat dan saling mempengaruhi. Bagi kehidupan bangsa Indonesia, masuknya pengaruh asing dalam era globalisasi ini sudah tidak dapat dibendung lagi sehingga bangsa Indonesia harus dapat mengembangkan sumber daya manusia (SDM) agar mampu menyeleksi masuknya budaya asing. Selain itu, bangsa Indonesia harus mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di dunia dalam berbagai bidang.
Kebanyakan negara-negara berkembang pada masa sekarang ini, belum siap untuk menyongsong perubahan dengan frekuensi yang begitu tinggi akibat kemajuan Iptek, khususnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta transportasi. Hal ini disebabkan karena kebanyakan negara berkembang belum dapat memanfaatkan globalisasi secara optimal.
Ada beberapa peluang dan tantangan yang diakibatkan oleh globalisasi yaitu :
Arus globalisasi Peluang Tantangan
Pasar bebas Kesempatan untuk mengekspor hasil produksi luar negeri Produk yang dipasarkan harus berkualitas dan kompetitif dengan harga yang dapat dijangkau oleh pasar global
Iptek Perkembangan Iptek menjadi mudah dan cepat diterima Dampak dari Iptek bias menimbulkan pengangguran yang besar
Budaya Aktivitas social dan adaptasi budaya asing ke dalam budaya bangsa mudah berinteraksi dan terintegrasi Harus mampu menciptakan filter terhadap budaya yang berdampak negative
Bisnis dan Pemerintah Membuka selebar-lebarnya agar investor dapat menanamkan investasinya Bisnis menjadi terbuka (transparan) dan professional, banyak wisatawan mancanegara yang dating sehingga menambah pendapatan perkapita
Lapangan Kerja Terbuka dan banyak Persaingan semakin ketat, inovasi, dan kreatif


PENGARUH GLOBALISASI DALAM BIDANG EKONOMI, POLITIK, SOSIAL BUDAYA
Globalisasi bukanlah sebuah proses yang berdiri sendiri. Ada sebab-sebab social, ekonomi, dan politik tertentu yang melatarbelakangi dan mempermudah perkembangannya. Globalisasi mempengaruhi ekspresi, kepercayaan, media, nilai-nilai, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Globalisasi di satu sisi telah menciptakan peluang yaitu suasana kehidupan manusia yang semakin mudah, nyaman, praktis, berkualitas, seta bekerja semakin cepat dan efisien. Di sisi lain, globalisasi dapat menimbulkan tantangan bagi seseorang. Untuk memperjelas pengaruh globalisasi dalam berbagai bidang, maka dapat diuraikan sebagai berikut.
1. Bidang Ekonomi
Munculnya globalisasi ekonomi ditandai dengan semakin menipisnya batas-batas geografi dari kegiatan ekonomi atau pasar secara nasional dan regional. Dengan demikian, banyak negara yang terlibat menjadi satu proses global/mendunia mengikuti kekuatan pasar global sehingga tidak ada koreksi dari pemerintah. Banyak produk yang tidak mencantumkan bendera negara asal atau masih banyak lagi batasan-batasan yang hilang dari identitas negara yang memproduksinya.

Begitu pula dengan kedaulatan pemerintahan negara dalam menentukan kegiatan ekonomi negara, secara perlahan aturan-aturan menghilang. Komunikasi dan transportasi semakin canggih dan murah. Metode produktif dan perakitan dengan mekanisme manajemen yang semakin efisisen.

Proses globalisasi diwujudkan dalam bentuk perdagangan bebas tanpa hambatan. Jelas hal itu mempengaruhi perdagangan, produksi, investasi, pasar kerja, dan pasar uang. Masyarakat di abad ini merupakan yang mega kompetitif. Bahkan kompetisi telah menjadi prinsip atau nilai hidup manusia dalam dunia baru yang terbuka dan penuh persaingan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik. Manusia kompetitif menuntut manusia untuk terus merubah dan terus mengejar kualitas dan unggulan.

2. Bidang Politik
Globalisasi mempengaruhi aplikasi kekuasaan, hubungan internasional, kedaulatan negara dan organisasi Internasional. Termasuk di dalamnya adalah perbatasan antarnegara tetangga atau bentuk perjanjian-perjanjian/traktat internasional. Misalnya hubungan Indonesia dan Malaysia yang semula bersahabat, sempat berselisih paham karena masalah TKI illegal, penyelundupan kayu oleh warga Malaysia, lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, dari wilayah Indonesia dan kini menjadi bagian kedaulatan Malaysia. Ditambah lagi dengan sengketa Blok Ambalat yang berdekatan dengan Pulau Sipadan dan Ligitan menjadi perebutan kedua belah pihak. Masih banyak lagi masalah-masalah yang dapat timbul yang kemungkinan mempengaruhi stabilitas politik Indonesia di era globalisasi ini.

3. Bidang Sosial Budaya
Globalisasi memberikan peluang munculnya pluralism dan multikulturalisme. Dalam menghadapi kondisi itu, negara Indonesia telah mempunyai landasan dan pedoman yang tangguh dan baik, yaitu Pancasila. Berdasarkan nilai-nilai Pancasila, bangsa Indonesia seharusnya mampu menyaring nilai-nilai budaya luar sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang maju, tertib, tentram, adil, dan makmur tanpa mengurangi atau menghilangkan kepribadian bangsa Indonesia.

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

Di era globalisasi, gejala keterbelakangan dan kemiskinan masih menandai banyak masyarakat di berbagai belahan dunia, sementara sejumlah besar masyarakat lainnya maju pesat serentak bersama perkembangan ilmu dan teknologi. Kecenderungan globalisasi dalam wujud sistem dan pembangunan sebagai tatanan era baru dalam hubungan antarbangsa menjadikan jagad kita sebagai arena persaingan yang keras dalam pergaulan antarbangsa

Dalam tingkat globalisasi yang optima, arus perdagangan baik arus produk maupun factor-faktor produksi seperti tenaga kerja dan modal dapat mengalami lintas negara. Secara garis besar pengaruh globalisasi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dijelaskan melalui sisi terang dan sisi gelap globalisasi.

Jika dilihat dari sisi terang globalisasi maka :
1. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi
Negara-negara sedang berkembang yang telah mebuka diri terhadap perdagangan luar negari dan penanaman modal asing (PMA) seperti RRC, India, negara-negara ASEAN termasuk Indonesia, Argentina, dan Meksiko di Amerika Selatan, Hungaria, dan Polandia di Eropa Timur serta Ghana dan Uganda di Afrika, justru telah mencapai pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebaliknya, negara-negara seperti Pakistan, Nigeria, dan beberapa negara bekas Uni Soviet yang relative belum membuka ekonomi terhadap investasi dan perdagangan luar negeri, tingkat pertumbuhan ekonominya rendah.

2. Globalisasi mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global
Menurut Madison (1998) “Globalisasi merupakan kekuatan yang efektif terutama bagi terbentuknya masyarakat madani. Akibat dari tekanan ekonomi secara global, banyak negara yang mengadopsi praktik-praktik pasar bebas sehingga masyarakat pluralities yang beradab atau individu. Selain itu, globalisasi dapat mengikis pemerintah otoriter dan birokrasi yang berbelit-belit. Individu dan swasta berperan dalam percaturan bisnis”.

3. Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi dunia dan mendukung pertumbuhan ekonomi
Meskipun perekonomian setiap negara akan dikendalikan oleh pasar global, kenyataannya masih cukup luas ruang gerak kebijakan pemerintah di bidang ekonomi. Pada tingkat structural adjustment, yaitu kebijakan-kebijakan yang menopang pertumbuhan ekonomi dalam panjang tetap dikhendaki oleh pemerintah. Misalnya pengeluaran pemerintah, transfer, atau peraturan-peraturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan, penelitian, dan pengembangan, pengendalian terhadap monopoli atau pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

4. Globalisasi tidak berlawanan dengan desentralisasi
Globalisasi maupun prinsip desentralisasi dapat berjalan secara berdampingan karena keduanya menuntut adanya akuntabilitas public, keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, penghargaan, yang tinggi pada Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepatuhan hukum serta pemerintahan yang bertanggung jawab.

5. Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi
Salah satu sebab krisis moneter Indonesia adalah karena para pelaku modal memasuki pasar modal internasional dengan kondisi institusi keuangan dan economic governance yang lemah, bukan adanya pasar global.
Jika dilihat disisi gelap globalisasi maka :
a. Globalisasi menyebabkan adanya pasar bebas yang akan menguntungkan negara maju saja karena yang lebih siap menghadapi persaingan pasar bebas adalah negara maju.
b. Semakin tidak jelasnya batas-batas politik dan ekonomi antarnegara
c. Terancamnya jati diri bangsa

Senin, 29 Maret 2010

pendidikan kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA













NAMA : RAYNA DALINTA G
NPM : 11208394
KELAS : 2EA14



UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
PENDAHULUAN

A. Deskripsi
Makalah ini disusun untuk memberikan pemahaman tentang hak asasi manusia di Indonesia. Oleh sebab itu uraian materinya dibuat sederhana tetapi mencakup semua tentang materi.
Pada hakikatnya masyarakat adalah sekelompok manusia yang bertempat tinggal di suatu daerah tertentu dalam waktu yang relative lama dan memiliki norma-norma yang mengatur kehidupannya menuju yang dicita-citakan bersama.

B. Tujuan
1. Tujuan akhir
Dengan mempelajari pemahaman tentang hak asasi manusia diharapkan kita semua tahu dan dapat memahami hak asasi manusia (HAM) dan aturan-aturan yang di Indonesia.

2. Tujuan antara
Setelah mempelajari makalah ini, diharapkan dapat :
a. Mengerti tentang artinya hak asasi manusia
b. Dapat membedakan jenis-jenis hak asasi manusia
c. Pentingnya hukum dan HAM di lingkungan

C. Kompetensi
Memahami HAM dan hukum di Indonesia :
1. Peran pentingnya HAM
2. Sifat-sifat perilaku hukum dan HAM
3. Penerapan hukum dan HAM dalam kehidupan




Pengertian, Jenis, dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Setiap manusia dianugerahi oleh Tuhan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia (HAM). Dalam bahasa inggris disebut human rights. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, misalnya kebebasan memeluk agama, hak hidup, kebebasan mengeluarkan pendapat, hak memilih sesuatu serta hak kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan.

Dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, ditegaskan bahwa hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sedangkan menurut ketetapan MPR No. XVII/MPR/1999, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

Disamping hak asasi, manusia memiliki kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya kewajiban untuk berbakti kepada kedua orangtua, kewajiban untuk menghormati sesama manusia, kewajiban untuk berbuat kebajikan dan sebagainya. Kita wajib menghargai dan menghormati hak asasi orang lain, disamping harus melaksanakan kewajiban-kewajiban kita.


2. Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara garis besar hak asasi manusia dikelompokkan menjadi enam macam hak berikut .
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi adalah meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual sesuatu, serta hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi dalam Kesamaan Hukum
hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) atau yang dikenal dengan hak kesamaan hukum.
d. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan Partai Politik serta hak untuk mengajukan petisi, kritik, atau saran.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (Social and Cultural Rights)
Hak asasi sosial dan kebudayaan hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan dengan masalah sosial dan berbudaya.
f. Hak Asasi dalam Perlindungan Hukum (Procedural Rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara dan perlindungan hukum, misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penangkapan, penggeledahan, penyidikan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Dalam prakteknya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara bebas dan mutlak. Sebab pelaksanaan hak asasi secara mutlak akan mengganggu hak-hak orang lain. Misalnya orang memiliki hak untuk bicara. Dalam prakteknya ia tidak dapat menggunakan hak bicara sesuka hati. Berbicara harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak menyinggung orang lain serta tidak melanggar norma yang berlaku. Jadi, kebebasan pelaksanaan hak asasi manusia adalah kebebasan yang bertanggung jawab, artinya kebebasan kita dibatasi dinding kebebasan orang lain.
3. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia
Sejarah perkembangan pengakuan jaminan HAM (hak asasi manusia) melalui beberapa tahap. Hasil perjuangan tersebut adalah disepakatinya rumusan atau deklarasi tentang HAM, antara lain :
a. Magna Charta (Piagam Agung, 1215)
Magna Charta adalah suatu dokumen yang berisi tentang beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada kaum bangsawan bawahannya, atas beberapa tuntutannya. Naskah tersebut sekaligus memberi batasan kekuasaan raja. Sehingga raja tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Magna Charta dianggap sebagai tonggak pertama kemenangan perjuangan HAM.
b. Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689)
Bill of rights adalah undang-undang yang diterima oleh Parlemen Inggris setelah sebelumnya melakukan perlawanan terhadap raja James II dala sebuah revolusi tak berdarah. Di dalamnya mengatur tentang hak rakyat, sekaligus member batasan terhadap kekuasaan raja sehingga tidak absolute.
c. Declaration des droits de I’homme et de citoyen (Pernyataan Hak Manusia dan Warga Negara, 1789) di Perancis
Declaration des droits de I’homme et de citoyen adalah naskah yang dicetuskan pada awal Revolusi Perancis terhadap kekuasaan raja Louis XIV yang absolute. Raja memerintah dengan sewenang-wenang. Semboyan raja “I’etat c’es moy artinya adalah saya. Sementara rakyat menuntut kebebasan dari kekangan raja yang absolute. Berdasarkan naskah tersebut menghasilkan Piagam Liberty, Egality, Frathernity yang artinya kebebasan, persamaan, dan persaudaraan.
d. Declaration of Independence (4 Juli 1776)
Declaration of Independence yaitu piagam kemerdekaan rakyat Amerika atas kesewenang-wenangan colonial Inggris. Di dalamnya memuat hak kebebasan, hak hidup, dan kesamaan derajat manusia.

e. Rights of Self determination (Januari 1941)
Rights of Self determination yaitu naskah yang diusulkan oleh Theodore Woodrow Wilson (Amerika Serikat) yang memuat 14 pasal dasar-dasar untuk mencapai perdamaian.
f. The Four Freedom (Empat kebebasan)
Pada awal Perang Dunia II, dalam menghadapi gerakan Nazi Jerman, Presiden Amerika Serikat Fraklin D.Roosevelt mengemukakan 4 macam kebebasan (four freedom). Empat kebebasan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Freedom of Relagion (kebebasan beragama)
2. Freedom from Fear (kebebasan dari ketakutan)
3. Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
4. Freedom from want (kebebasan dari kemelaratan atau kemiskinan)
g. The Universal Declaration of Human Rights
Setelah melalui proses yang panjang pada tanggal 10 Desember 1948, PBB meratifikasi atau mengesahkan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disebut The Universal Declaration of Human Rights.

Piagam The Universal Declaration Of Human Rights terdiri dari Mukadimah atau Pembukaan dan Batang Tubuh, yang terdiri dari 30 pasal. Pokok-pokok HAM yang diatur dalam deklarasi tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama (pasal 1)
2. Hak atas penghidupan, kemerdekaan, dan keselamatan (pasal 3)
3. Hak kesamaan dimuka hukum (pasal 7)
4. Hak milik serta hak untuk tidak dirampas hak miliknya secara semena-mena (pasal 17)
5. Hak atas kebebasan pikiran, keinsyafan batin, dan agama (pasal 18)
6. Kebebasan mempunyai dan mengeluarlkan pendapat (pasal 19)
7. Hak untuk memperoleh pengajaran (pasal 26), dan hak-hak yang diatur pada pasal-pasal lainnya.

Dengan ditetapkannya Piagam Hak Asasi Manusia sedunia, maka secara moral mengikat seluruh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa untuk mewujudkannya.

PENTINGNYA HUKUM DAN HAM DALAM KETERTIBAN KEAMANAN

1. Pentingnya Hukum dalam Ketertiban dan Keamanan
Tentunya masih ingat tentang norma. Ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Mengapa sudah ada ketiga norma tersebut, masih diperlukan adanya norma hukum ? karena ketiga norma tersebut sanksinya kurang tegas, kurang nyata, dan tidak memiliki daya paksa. Seorang pencuri misalnya, sebenarnya ia telah melanggar norma agama, kesusilaan maupun kesopanan. Akan tetapi bila, oramg tersebut tidak mengenal ajaran agama, tidak perduli kesusilaan dan tidak tahu sopan santun, maka ia tidak pernah merasa terkena sanksi. Sehingga ia terus saja mencuri, toh tidak ada sanksi yang ia rasakan. Disinilah perlunya norma hukum, memiliki sanksi yang mengikat dan memaksa yaitu hukuman. Sehingga seorang pembunuh misalnya, ia dapat saja tidak percaya pada sanksi norma agama, tidak pernah menyesali perbuatannya, dapat saja tidak takut dikucilkan oleh masyarakat tetapi ia tidak dapat lepas dari sanksi hukum. Ia dipaksa dikenai hukuman.

a. Melindungi Hak-hak Warga Masyarakat
Hukum mengatur perbuatan manusia mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Pelanggaran terhadap norma hukum akan mendapatkan sanksi yaitu hukuman. Sanksi hukum tersebut bersifat mengikat dan memaksa. Dengan demikian, orang akan berhati-hati. Seseorang tidak akan mengambil atau merampas yang bukan haknya, sebab bila merampas hak orang lain akan dikenai sanksi hukuman. Sehingga dengan adanya hukum hak-hak warga masyarakat terlindungi.



b. Menjamin Rasa Keadilan
Hukum diciptakan demi terjaminnya rasa keadilan. Siapa yang bersalah akan diproses, dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berat ringannya sanksi yang diterima tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Terjaminnya rasa keadilan tersebut meliputi beberapa aspek yaitu adil bagi pihak yang dirugikan, adil bagi masyarakat, dan adil bagi pihak yang dituntut.

c. Menjamin Kepastian Hukum
Dalam peraturan hukum telah diatur jenis-jenis larangan beserta sanksi hukum. Sehingga suatu tindakan dapat dinilai melanggar hukum atau tidak. Apabila ternyata melanggar hukum sudah jelas dan pasti aturan mana yang akan diterapkan, bagaimana tata cara pengadilan serta berapa hukuman maksimal yang akan diterima. Sehingga setiap jenis pelanggaran ada standar atau patokan hukumnya. Dengan demikian, hakim tidak semaunya sendiri dalam memutuskan sebuah perkara.

d. Menjamin Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Van Appeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan jalan dengan damai. Dengan ditegakkannya peraturan hukum akan menciptakan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran dikenai sanksi. Dengan demikian, jelaslah bahwa adanya hukum akan membawa kemanfaatan yang besar. Manfaat bagi setiap individu, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum akan dapat berfungsi dan bermanfaat bagi kita bila aturan tersebut ditegakkan, artinya harus dilaksanakan dan ditaati oleh seluruh warga masyarakat.

Sikap perilaku untuk menerima dan melaksanakan peraturan hukum secara ikhlas disebut kesadaran hukum. Kesadaran hukum harus dibina sedini mungkin mulai dari pribadi, keluarga, dalam kehidupan di sekolah, masyarakat maupun dalam berbangsa dan bernegara. Kebiasaan hidup tertib, memakai seragam di sekolah, melaksanakan keputusan rapat RT, naik sepeda motor memakai helm pengaman adalah sebagian dari contoh adanya kesadaran hukum. Dengan demikian, hukum benar-benar dapat melindungi kepentingan bersama.

PERAN PENTINGNYA HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat terlepas dari hukum. Setiap manusia memiliki hak asasi. Hak tersebut harus dihormati serta dijamin pelaksanaanya agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Untuk menegakkan HAM perlu adanya perangkat undang-undang atau perangkat hukum. Sehingga penegakkan hukum beraryi sekaligus merupakan penegakkan HAM.

Perangkat hukum tentang HAM antara lain sebagai berikut.
1. Tap No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan HAM
3. Kepres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
4. UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
5. UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Dengan adanya instrument berupa peraturan pelaksanaan dan penegakan HAM berarti menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban sekaligus menjamin hak-hak setiap individu. Sehingga dapat dikatakan bahwa peranan HAM adalah sebagai berikut.
1. Menjamin terlindunginya hak-hak warga negara
2. Menghindari kesewenang-wenangan manusia atas manusia
3. Terciptanya ketenangan dan keserasian hidup bermasyarakat
4. Mendukung penegakan hukum dalam negara demokrasi

SIFAT-SIFAT PERILAKU HUKUM DAN HAM

Setiap manusia hidup dalam lingkungan masyarakat, baik masyarakat dalam skala terkecil seperti keluarga, sekolah maupun dalam skala luas seperti bangsa dan negara. Agar dapat hidup aman, tentram dan damai maka setiap warga masyarakat wajib mentaati peraturan bersama. Dikeluarga tentunya ada peraturan dan etika yang wajib dijunjung tinggi dan ditaati oleh setiap anggota keluarga. Disekolah ada tata tertib sekolah yang berlaku bagi warga sekolah. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam upaya menegakkan hukum, setiap warga masyarakat harus memiliki perilaku sesuai hukum dan HAM. Ciri-ciri perilaku yang sesuai hukum dan HAM adalah sebagai berikut.
1. Mentaati peraturan yang berlaku
2. Taat pada putusan sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Selalu menjunjung tinggi hukum serta HAM dan tidak melecehkan orang lain
4. Berani bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan
5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan
6. Menghadapi segala permasalahan menurut hukum atau aturan yang berlaku
7. Tidak main hakim sendiri
8. Selalu menjunjung tinggi harkat kemanusiaan dan nilai-nilai kemanusiaan

Perilaku hukum harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar hukum dapat ditegakkan serta mampu menjamin dan melindungi hak-hak warga negara.

PENERAPAN HUKUM DAN HAM DALAM KEHIDUPAN

1. Penerapan Hukum dalam Kehidupan
Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti terikat oleh peraturan hukum. Di dalam kehidupan keluarga tentu ada tata tertib atau etika keluarga. Disekolah kita juga terikat oleh hukum sekolah yaitu tata tertib sekolah. di masyarakat kita diatur oleh norma dan aturan masyarakat. Demikian pula dalam hidup berbangsa dan bernegara. Benar kata pepatah “ dimana bumi berpijak disitu langit dijunjung” artinya dimanapun kita berada kita selalu terikat oleh peraturan atau hukum.

Sebagai warga negara kita harus mampu beradaptasi atau menempatkan diri terhadap situasi dan hukum yang berlaku. Penerapan hukum dapat dilakukan disegala lingkungan.
a. Penerapan hukum dilingkungan masyarakat
1. Membuang sampah pada tempatnya
2. Menaruh baju dilemari pakaian
3. Sebelum pergi minta izin kepada orang tua dulu
4. Membantu pekerjaan di rumah sesuai kemampuan
b. Penerapan hukum di lingkungan masyarakat
1. Melaksanakan siskamling sesuai dengan jadwal yang disepakati
2. Mengikuti kerja bakti lingkungan
3. Menghadiri rapat tepat waktu, dan sebagainya
c. Penerapan hukum di lingkungan sekolah
1. Memakai seragam sekolah
2. Mentaati tata tertib sekolah
3. Mengikuti upacara bendera di sekolah, dan lain-lain
d. Penerapan hukum dalam kehidupan bernegara
1. Mentaati peraturan lalu lintas
2. Tidak melakukan delik hukum

2. Penerapan HAM di lingkungannya
Setiap manusia memiliki hak asasi yang harus dihargai dan dijunjung tinggi. Namun, dalam prakteknya hak asasi manusia tidak dapat dituntut dan dilaksanakan secara mutlak. Hal tersebut disebabkan antara hak asasi manusia dengan hak orang lain senantiasa saling tumpang tindih. Misalnya dalam satu keluarga, si A memiliki hak untuk berbicara, tetapi A tidak dapat seenaknya sendiri berbicara keras-keras atau yang menyinggung perasaan si B, sebab B juga memiliki hak untuk tenang dan tidak tersinggung.

Agar keselarasan dan keserasian hidup bersama senantiasa tercipta, maka dalam praktek kehidupan sehari-hari, pelaksanaan hak asasi harus tetap memperhatikan hak-hak orang lain dan norma-norma yang berlaku. Jadi, kebebasan pelaksanaan HAM adalah kebebasan yang bertanggung jawab.

Hak Asasi Manusia harus kita junjung tinggi. Untuk itu masyarakat wajib membiasakan untuk mentaati hukum dan HAM di berbagai tempat lingkungan kita, baik dalam keluarga, sekolah, masyarakat maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara












KESIMPULAN

Setiap manusia memiliki seperangkat hak dasar sebagai anugerah dari Tuhan yang disebut hak asasi manusia (human rights). Agar hak-hak tersebut dapat dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat maka perlu adanya peraturan hukum. Hukum merupakan wahana penegak HAM serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Setiap warga negara harus patuh dan taat kepada hukum. Dengan mentaati hukum sudah barang tentu akan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penerapan hukum dan HAM dapat dilakukan dalam kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tegaknya hukum dan HAM dapat menciptakan ketertiban masyarakat sehingga ketenangan, kedamaian, dan kesejahteraan akan terwujud.

DAFTAR REFERENSI

Drs. Mardiyatmo dkk, 2004. Buku PKn dan Sejarah. Jakarta : Yudhistira Gramedia

Grolier, 1999. Negara dan Bangsa. Jilid 8. Jakarta : PT Widyadara

Sumarsono, 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia

Dra. Widji Lestari, 2004. Modul PKn dan Sejarah. Jakarta : Mediatama

Drs. Radjiman, 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia